Advokatku


Yang anda dapatkan dari Wahyu_Advokat ….
Januari 3, 2006, 4:41 am
Diarsipkan di bawah: Uncategorized
Bidang/ Klasifikasi Jasa Hukum :

Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan saya kepada para pencari keadilan meliputi sebagai berikut :
 
I. Hukum Perdata/Sipil dan Hukum Bisnis
Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek hukum dari Hukum Perdata/ Sipil dan Hukum Bisnis

II. Investasi Asing

A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti:
(a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing.
(b) Peningkatan Modal.
(c) Perubahan investasi.
(d) Perubahan Pemegang Saham.
B. Menyiapkan Joint Venture Agreement:

III. Hukum Perusahaan

A. Menyiapkan:
   (1) Anggaran Dasar.
   (2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham.
   (3) Perubahan Anggaran Dasar.
   (4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat
   (5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan
   (6) Merger dan Akuisisi Perusahaan

B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan.
C. Pengurusan dengan Notaris.

IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan
     (1) Perjanjian Kerja.
     (2) Peraturan perusahaan.
     (3) Kesepakatan Kerja Bersama.
     (4) Segala hal yang berkaitan dengan Hukum Perburuhan berikut peraturannya.

V. Perbankan
    Perjanjian Kredit dan Perjanjian lain yang terkait seperti:
   (1) Perjanjian Jaminan seperti Hak Tanggungan, Gadai, Assignment of Receivables, Fiduciary Transfer, Corporate/Personal Guaranty.
     (2) Legal Opinion.

VI. Merek
(1) Pendaftaran Merek
(2) Pengurusan di Pengadilan
(3) Penagihan Hutang
(4) Menyiapkan/membuat Perjanjian

VII. Perizinan untuk perusahaan:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
NPWP
SIUP Perdagangan
SIUP Khusus (Pariwisata, SIUJK, Freight forwarding dll)
TDP
Keanggotaan Asosiasi Bisnis + Kadin
Angka Pengenal Impor (API)
Tanda Daftar Rekanan (TDR)

VIII. Pertanahan
APHT (Jual Beli, Hibah, Hak Tanggungan, dll)
Balik Nama sertifikat Tanah
Permohonan Hak atas Tanah (dibawah 400 m2)
Roya/Hapus Hak Tanggungan
Pemasangan Hak Tanggungan
Cek Sertifikat Tanah

IX. Perpajakan
Pengisian dan Pelaporan:
SPT Masa (Period Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25, PPN (Value Added Tax)
SPT Tahunan (Annual Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25/29/28a

X. Pelaporan Polisi/Pidana

XI. Lain-Lain
Pendaftaran CV, Yayasan di Pengadilan Negeri
UU Gangguan


No Comments Yet sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan komentar
Baris dan paragraf terpisah secara otomatis, alamat email tidak akan ditampilkan, kode HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>